Ngawi- Kembali korps baju coklat menorehkan prestasi dalam mengungkap pelaku tindak criminal. Belum lama ini hasil koordinasi dengan polres Blitar, satreskrim polres Ngawi berhasil mengamankan 2 pelaku jambret beserta barang buktinya. Kejadian ini berawal Pada hari Rabu tgl 4 Oktober 2018 sekira pkl 08.00 wib, unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang yg diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berada di daerah Blitar pada 18 juli lalu, kemudian anggota Subnit 1 berangkat ke Blitar untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Dari hasil keterangan DS 21 th, swasta, warga asal Perumnas ciracas blok B, nomor 86 Serang Banten sebagai pelaku pertama yang diamanakan pihak petugas Blitas. Bahwa ia mengaku tidak berperan sendiri, melainkan di bantu rekannya dan teridentifikasi satu pelaku ini adalah warga Ngawi.
Tidak lebih dari kurun waktu 24 jam sekira pkl 22.30 Wib anggota subnit 1 mendapatkan alamat AS kemudian mengamankan pelaku tanpa berkutik beserta alat bukti dikediamannya. AS diketehui masih berumur 18 th, salah satu warga asal Jl. Dr wahidin Gg sikatan Kec. Ngawi Kab. Ngawi. Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Najib S.I.K., M.Si. keterlibatan salah satu pelaku asal Ngawi ini bertugas membagi hasil kejahatan yang di lakukan keduanya.
“ Selain ikut menjambret pelaku menerima dan membagi hasil curian “ Tegas Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Akunya kepada petugas uang hasil curian ini di pergunakan untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti berupa 1 buah Hp samsung ace 4,1 buah Hp samsung j7 prime yg dibeli dari hasil uang pencurian, 1 unit sepeda motor Beat biru nopol AE 3857 LZ yg digunakan sarana kejahatan. (Ard)